Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ferdy Sambo, terpidana kasus tindak pidana pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tetap dihukum mati. Demikian vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan tingkat pertama terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyebut, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Sedangkan, putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Seperti diketahui terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat.
Beberapa detik sebelum vonis ketua majelis hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri. Mantan Kadiv Propam Polri itu selanjutnya berdiri.”Atas perkara ini terdakwa divonis mati,”ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Wahyu Santoso Senin 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yaitu hukuman seumur hidup.
Tiga hakim di sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023. Sidang vonis ini akan ditunggu hasil dari vonis atas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Senin 13 Februari 2023 telah membacakan putusan atas terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.