Sidang Banding Ferdy Sambo Dijadwalkan Digelar Hari Ini
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk banding Irjen Pol Ferdy Sambo, dijadwalkan digelar hari ini, di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022. Sidang rencananya dipimpin oleh jenderal bintang tiga, tetapi belum dipastikan siapa pejabat Polri dimaksud.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang KKEP dijadwalkan pada Senin ini.”SIdang banding KKEP pada Senin besok,” ujarnya dikutip Antara, Minggu 18 September 2022.
Soal jenderal bintang tiga yang memimpin sidang banding Irjen Ferdy Sambo, tidak disebutkan siapa orangnya.”Jenderal bintang tiga,” imbuhnya.
Dalam sidang banding atas nama Irjen Ferdy Sambo, nantinya merujuk aturan di Pasal 75 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi Etik Polri.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik seperti sebelumnya. Karena sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat tersebut nanti memutuskan kolektif kolegial. “Apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding,” imbuhnya.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Sidang maraton dipimpin Komjen Pol Ahmad Dhofiri itu dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri dikutip dari Polri TV, Jumat 26 Agustus 2022.
Hasil sidang kode etik itu, Ferdy Sambo dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Dari hasil putusan itu, Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding. Hal itu sesuai dengan Pasal 69 Perol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.
Advertisement