Sidang Bahar bin Smith Ganggu Sidang Lainnya, Pekan Depan Pindah
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith akan digelar pekan depan, Rabu 6 Maret. Namun sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dipindahkan ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Jalan Seram, Kota Bandung.
Ketua majelis hakim, Edison Muhamad memutuskan untuk memindahkan tempat sidang untuk kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith. Hal tersebut agar persidangan lainnya di Pengadilan Negeri Bandung tidak terganggu.
"Tempat (sidang) akan kami pindahkan. Untuk persidangn ke Gedung Perpustakaan Kearsipan Kota Bandung di Jalan Seram. Karena persidangan lain juga harus berjalan agar tidak terganggu," kata Edison di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 28 Februari.
Kemudian hal lainnya, hakim menegaskan pada saat sidang eksepsi, pihak jaksa dan kuasa hukum untuk membuat tim dua atau tiga orang sebagai koordinator. Agar tidak terlalu berkepanjangan dan bertele-tele dalam persidangan.
"Masukan semua dalam eksespsi itu, jangan bertele-tele. Saya harus tegas di sini. Saya minta tolong ada tim koordinator begitupun jaksa. Boleh dua atau tiga orang, jadi kita tidak debat kusir," tegasnya seperti dikutip dari jawapos.com
Sebelumnya majelis hakim menegur salah satu dari tim penasihat hukum. Karena pihaknya hendak memberi masukan soal Pasal-Pasal KUHP. Sehingga lebih baik masukan tersebut dimasukan pada eksepsi.