Sidang Amblesnya Jalan Gubeng Dilakukan di Lokasi Kejadian
Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dilakukan di tempat kejadian perkara, Jumat 20 Desember 2019. Sidang sengaja dilakukan di tempat kejadian supaya dapat menyamakan antara fakta di foto dan di tempat amblesnya jalan. Asal diketahui saja, selama ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya mendapatkan gambaran situasi hanya dari foto saja.
Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memilih lokasi sidang di titik galian proyek basement yang berujung pada longsornya Jalan Raya Gubeng.
Hasilnya, Hakim Anton melibat ada kesesuaian antara fakta persidangan yang selama ini telah diajukan oleh para saksi maupun terdakwa dengan fakta di lapangan.
"Memang sidang ini sengaja kami lakukan di tempat kejadian perkara, karena kami perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana," kata Anton seusai sidang.
Meski kondisi proyek sudah rata dengan tanah, namun pihaknya hanya ingin melihat kebenaran pemasangan alat penyangga. Apakah sudah benar atau belum. Apalagi ia menduga ada kesalahan, akibatnya membuat jalan ambles.
"Walau pun kondisi proyek sudah rata, tapi minimal kita tahu di mana letak-letak alat-alat yang terpasang itu di mana," tambah dia.
Anton juga memeriksa beberapa komponen perkara yang tercantum dalam fakta persidangan seperti pemasangan ground anchor, soldier pile, dan bentonite. Hingga saat ini, Anton mengatakan belum ada ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan fakta lapangan.
"Gak ada. Semuanya pada intinya menyesuaikan visualisasi, gambar-gambar di persidangan dengan faktanya. Itu saja, gak ada yang lain," ujar Anton
Namun hingga saat ini, Anton masih enggan membeberikan kesimpulannya atas pemeriksaan setempat dan persidangan di pengadilan.
Anton masih menunggu keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa.
"Kita masih dalam rangka pemeriksaan, ya. Kesimpulannya nanti dalam putusan," ucap Anton.
Dalam sidang tersebut hadir pula JPU yang diketuai Rahmat Hari Basuki serta para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan PT Saputra Karya yang didampingi tim kuasa hukum mereka masing-masing.
Sayangnya di sidang yang digelar di kejadian perkara Anton menyebut pihak Pemerintah Kota Surabaya tidak ada perwakilan yang hadir.
Advertisement