Sidang Ahmad Dhani Sempat Tertunda karena Menunggu Saksi
Sidang keempat terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, akhirnya digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pun menghadirkan empat orang saksi. Mereka di antaranya adalah Edi Firmanto, Eko Pujianto, David (Kapolsek Tegalsari), dan Siti Rafika.
Saksi pertama yang dimintai keterangan yakni Edi Firmanto. Ia adalah koordinator Koalisi Elemen Bela NKRI, kelompok massa yang melakukan unjuk rasa kepada Dhani di depan Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan Surabaya, saat .
"Saya koordinator lapangan, Koalisi Elemen Bela NKRI, saat itu massa 500 sampai 1000 orang berada di Hotel Majapahit," kata Edi, saat memberi kesaksian.
Edi menyatakan ketika itu, hanya mendesak Dhani untuk tak hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden di saat yang sama digelar di Jalan Pahlawan.
Ia juga, meminta musikus Dewa 19, meninggalkan Hotel Majapahit, dan Kota Surabaya dan kembali ke Jakarta. Lantaran menurutnya jika Dhani tak pergi, gesekan massa makin menguat.
Namun tak berselang lama, kata Edi, ketika massa sudah mulai hendak membubarkan diri, tiba-tiba vlog Dhani yang bermuatan kata idiot, tersebar hingga sampai ke telepon genggamnya.
"Saya merasa dihina dan dilecehkan, saya bersama kawan kawan yang diluar sana, terhina sekali, karena saya tidak idiot , saya bisa melihat, IQ saya juga gak jongkok-jongkok banget, bisa dicek," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo masih berlangsung. Sidang keempat Ahmad Dhani ini rencananya akan mendengarkan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang ini sebelumnya juga sempat tertunda hingga lebih dari dua jam lamanya. Penyebab penundaan ini, karena menunggu kehadiran saksi. JPU Hari Basuki mengatakan masih harus menunggu kesiapan saksi.
"Masih menunggu kesiapan saksi," kata Hari Basuki, jaksa penuntut umum saat dikonfirmasi.
Dhani sendiri telah tiba di PN Surabaya, sejak pukul 10.20 WIB, mengenakam kemeja putih dan peci hitam, politisi Partai Gerindra itu juga mengacungkan buku Indonesia Menang karya Prabowo Subianto.
Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)
Advertisement