Sidang Agenda Tuntutan Kasus Brigadir J Dijadwalkan Pekan Depan
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai mendekati akhir. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Rick Rizal.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan memerintahkan JPU untuk pembacaan tuntutan. “Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.
Pihak JPU mengajukan permohonan untuk mengundurukan jadwal sidang tuntutan. Alasannya karena tim jaksa juga sedang menangani empat terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. “Kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” kata JPU.
Tetapi permohonan pengunduran jadwal pembacaan tuntutan JPU ditolak oleh hakim. Alasannya karena terbatasnya waktu dan JPU telah diberi waktu satu pekan. “Tidak bisa kami dibatasi waktu,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sidang dugaan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mulai digelar pertama pada 17 Oktober 2022. Jika dihitung, sidang sudah berjalan hampir 4 bulan.
Lamanya sidang kemungkinan karena banyaknya para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan lima terdakwa. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Riky Riza dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan saksi yang dihadirkan dari keluarga korban Brigadir J, jumlahnya ada belasan orang. Itu belum termasuk saksi dari pihak Ferdi Sambo, yang jumlahnya juga belasan orang. Juga saksi-saksi lain, dari ahli dari kedua belah pihak.