Sidang Adopsi, Dinsos Jatim Setujui 30 Permohonan Angkat Anak
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menggelar sidang tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
Kegiatan yang bertempat di ruang rapat pimpinan Dinsos Jatim, Jalan Gayung Kebonsari No 56B Surabaya ini dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim beserta tim Seksi Anak dan Lanjut Usia.
Pada kegiatan yang berlangsung pada , Selasa 28 September 2021, pukul 8.30 WIB, hadir pula tim PIPA yang terdiri dari berbagai stakeholder. Di antaranya, perwakilan dari Polda Jatim, LPA Provinsi Jatim, Pengadilan Negeri Kota Surabaya, DP3AK Provinsi Jatim, Biro Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, UPT PPSAB Sidoarjo, dan PIA Matahari Terbit.
Saat membuka sidang, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Drs Sugiyono MSi menyampaikan agar sidang dapat dilaksanakan dengan kecermatan dan ketelitian dalam berbagai aspek.
“Para petugas home visit dapat menyampaikan hasil-hasil kunjungannya secara jelas dan penuh tanggung jawab, sehingga dapat memberikan gambaran tentang Calon Orang Tua Angkat (COTA) serta Calon Anak Angkat (CAA) secara gamblang tanpa adanya faktor-faktor yang bersifat kepentingan pribadi. Sehingga, keputusan yang kita ambil menjadi keputusan yang tepat untuk masa depan anak,” ujarnya.
Sidang tim PIPA merupakan salah satu dari rangkaian proses pengangkatan atau adopsi anak yang wajib dilaksanakan dalam proses pengangkatan anak. Melalui sidang ini, tim PIPA memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak.
Dalam kesempatan ini, Dinsos Jatim menyidangkan 35 permohonan izin pengangkatan anak. Hasilnya, terdapat 30 permohonan pengangkatan anak yang disetujui, dua permohonan disetujui dengan catatan, dan tiga permohonan ditolak.
Permohonan adopsi ditolak disebabkan karena perbedaan agama antara CAA dengan COTA dan faktor usia COTA yang melebihi batas umur yang ditentukan. “Harapan kami masyarakat yang mengajukan permohonan izin pengangkatan anak dapat segera mendapatkan kejelasan apakah permohonannya bisa dilanjutkan penetapan di pengadilan atau justru ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement