Sidak PPKM, Anggota DPRD Surabaya Datangi Resto dan Kafe
Anggota Komisi B DPRD Surabaya menggelar sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dua lokasi, yakni Depot Gang Djangkrik Jalan Mayjend Sungkono, dan Cafe Buro Jalan Sumatera, pada Rabu 13 Januari 2021 petang. Sidak dilakukan oleh Jhon Thamrun (PDI Perjuangan), Ahmad Suyanto (PKS), dan Alfian Limardi (PSI).
“Setelah berkeliling di beberapa resto dan kafe memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah memenuhi. Namun tempat duduk harus lebih dikoreksi minimal ada jarak 1,5 meter tiap tempat duduknya,” kata John Thamrun.
Lokasi tersebut telah menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan dan pengunjung, seperti tempat dan sabun cuci tangan serta hand sanitizer. “Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur John Thamrun.
Guna mengatur kepatuhan pelaku usaha resto dam kafe terhadap protokol kesehatan mengacu kepada Perwali 67/2020 serta Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 dari Walikota Surabaya tentang pelaksanaan jam operasional bagi pelaku usaha selama diterapkan PPKM di Surabaya.
John Thamrun mendorong Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda bisa memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar mereka dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usaha tersebut.
“Jadi melalui surat edaran walikota tidak ada istilah penutupan tempat usaha makanan dan minuman dan tetap di izinkan bukan hingga pukul 22.00 WIB. Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha,” tandasnya.
Sementara itu, Manajer Operasional Cafe Boru Didit Indra menyampaikan, selama masa pandemi Covid-19 Cafe Boru telah menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP.
“Sejak diterapkan PPKM kita telah mematuhi prokes selama beraktivitas. Di mulai pintu masuk kami telah menyediakan fasilitas bagi konsumen wajib menggunakan hansenitezer, cuci tangan dan cek suhu tubuh,” ujarnya.
Sedangkan untuk batasan kapasitas pengunjung di Cafe Boru di tengah pandemi covid-19, lanjutnya, bahwa pengunjung wajib melakukan reservasi.
“Jadi kita bisa mengontrol jumlah pengunjung di kafe ini. Setelah ada ketentuan yang baru dibatasi pengunjung 25 persen kita wajibkan untuk reservasi. Sedangkan untuk jam operasional kafe ini setiap harinya tutup pukul 19.00 WIB,” pungkasnya.
Advertisement