Sidak Penerapan Protokol Kesehatan Pedagang Hewan Kurban
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan sidak di sejumlah tempat penjualan hewan kurban. Pengawasan ini dilakukan terkait kesiapan menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020. Sidak dilakukan serentak hari ini yang melibatkan lima tim.
Karena masih dalam masa pandemi, pengawasan tidak hanya tertuju pada pemeriksaan fisik hewan kurban, melainkan juga tentang mekanisme penerapan protokol kesehatan oleh pedagang hewan kurban.
Tim monitoring dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri mendatangi pedagang hewan kurban wilayah Desa Joho, Kecamatan Ngasem. Dalam sidak tersebut, para pedagang hewan kurban sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Teknis penerapanya mulai dari pengecekan suhu badan terhadap calon pembeli, sebelum masuk ke dalam," terang Tutik Purwaningsih selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, Selasa 21 Juli 2020.
Lebih lanjut, Tutik Purwaningsih menerangkan, enerapan physical distancing para pedagang hewan kurban meliputi jaga jarak antar pembeli dengan pedagang saat memilih hewan kurban. Lalu, tersedia tempat cuci tangan serta ditentukan arah keluar-masuk bagi pengunjung agar tidak melewati pintu yang sama atau bergerombol.
"Kegiatan ini sesuai dengan edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 008 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Jadi tahun ini kita berbeda dengan tahun sebelumnya," terang Tutik Purwaningsih.
Dari hasil pantauan yang dilakukan, ada sekitar 150 hewan kurban jenis sapi dan kambing yang dijual di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan kesehatan semuanya dinyatakan tidak ada masalah. Namun dari segi usia, menurut Tutik Purwaningsih, ada satu ekor hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan untuk dipotong atau belum poel.
Selain itu, lanjut Tutik Purwaningsih, ditemukan satu ekor lagi kambing yang secara fisik mengalami cacat alat reproduksi, yakni testis hanya ada satu.
"Dari segi kesehatan sehat semua, kemudian kalau dari segi umur memang ada hewan kurban yang tidak memenuhi syarat. Dilihat umur itu dari gigi kambing. Kemudian dilihat kondisi kambing tidak cacat, tadi juga kita temukan ada satu yang cacat artinya dari testisnya tidak sempurna, tidak sepasang hanya satu (sangklir), dari segi istilah medis namanya cliptosid. Jadi itu tidak boleh untuk kurban," terang dia.
Dalam kondisi pandemi seperti sekarang memang agak memberatkan para pedagang jika semuanya diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Meski demikian, Tutik Purwaningsih berharap, semua pedagang hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan semaksimal mungkin.
"Minimal pakai masker, jaga jarak, dan mengurangi interaksi dengan bergerombol," sambung dia.
Advertisement