Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua toko modern yang ada di wilayah Kota Malang. Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Hasil sidak Wali Kota Sutiaji ini menemukan dua toko modern yang berlokasi di sekitar Pasar Bunul dan Jalan Panjaitan, Kota Malang ini tidak memiliki izin usaha. Wali Kota langsung menutup dua toko modern tersebut. Kepada wartawan, Sutiaji mengatakan bakal bertindak tegas kepada toko modern yang tidak memiliki izin usaha. "Dengan penutupan ritel modern dan memberi teguran bagi semua toko yang belum mengindahkan anjuran Pemkot, maka saya berharap agar seluruh toko modern dapat lebih serius memperhatikan hal tersebut," ujar Sutiaji. Sebelum melakukan sidak ke toko modern, Sutiaji lebih dulu menuju ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan kelengkapan berkas perizinan yang dimiliki toko tersebut. Pada kesempatan itu, Sutiaji juga memerintahkan untuk menutup toko modern itu karena terbukti belum memiliki ijin usaha. Menurutnya, Pemkot Malang tidak main-main dengan siapapun yang tidak patuh aturan yang telah ditentukan. "Saya memohon kepada para pengusaha agar dapat memperhatikan izin usahanya. Jika belum memiliki agar segera membuat, namun jika sudah memiliki dan butuh diperbaharui juga agar segera diperbaharui," bebernya. Penutupan toko modern ini dilakukan agar pengusaha kedepannya mengikuti aturan sesuai dengan azas ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, saat ini Kota Malang sedang menggerakkan sektor UMKM dan pasar rakyat. "Nanti saya juga akan memerintahkan Satpol PP untuk memberikan peringatan kepada 43 Toko Modern yang belum memiliki izin usaha sebelum akhirnya nanti kami turun langsung ke lapangan untuk bertindak tegas," katanya. (umr)