Sidak Mamin di Tulungagung, Ini Bahaya Formalin dan Rodamin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan zakat adiktif jenis formalin dan Rhodamin B, pada jajanan kerupuk dan sate bekicot atau sate 02. Hasil itu diketahui lewat sidak dengan mengambil 20 sampel makanan, di seputar Kota Tulungagung, pada Selasa, 26 Maret 2024, lalu.
Apoteker Senior Dinkes Tulungagung, Renta Nantasari, menyebut terdapat 3 sampel mengandung zat berbahaya, dari 20 sampel yang diperiksa.
Rinciannya, dua kemasan kerupuk mengandung Rhodamin B dan sate bekicot mengandung zat formalin.
Rodhamin B merupakan zat pewarna tekstil. Makanan yang mengandung Rhodamin B dapat dikenali dari warnanya yang cerah dan mencolok.
Sedang formalin merupakan zat yang biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat. Konsumsi dalam jangka pendek dapat menyebabkan gangguan pencernaan, sedang dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal dan gangguan fungsi hati.
"Waktu mengambil sampel kita juga memberikan edukasi kepada penjual," katanya dikutip dari Antara.
Tindakan tidak langsung dilakukan begitu ada temuan, apalagi menyangkut produk industri rumah tangga atau PIRT.
Dinkes bersama kelembagaan terkait akan menindaklanjuti dan menelusuri temuan itu hingga ke tingkat produsen.
Sementara, staf BPOM Kediri, Andrias Jaya Jadi Kusuma yang ikut dalam sidak menjelaskan, kandungan formalin sering ditemukan di makanan hewani seperti ikan atau daging yang mengandung protein tinggi dan mudah rusak. Formalin bersifat memperlambat proses pembusukan.
Untuk mengetahui kandungan zat berbahaya itu, pihaknya menggunakan tes kit yang mendeteksi zat berbahaya secara kualitatif. "Bisa mendeteksi tapi tidak bisa mengetahui kadarnya, tapi cukup akurat," katanya.
Sedangkan, untuk borak harus dilakukan uji lanjutan di laboratorium.