Sidak Kantor Satpas SIM, Ini Permintaan Kapolres Bondowoso
Masyarakat Bondowoso jangan takut melaporkan jika menemukan polisi melakukan pungutan liar (pungli) saat memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Permintaan ini disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat sidak kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Satlantas Polres setempat, Rabu, 16 November 2022 pagi.
"Jangan ragu atau takut melaporkan, jika memang menemukan dan melihat ada polisi di Polres Bondowoso melakukan pungli saat memberikan pelayanan pembuatan SIM kepada masyarakat, laporkan! pasti kami tindaklanjuti," tegas Kapolres Wimboko.
Jika laporan masyarakat benar-benar terjadi dan terbukti melakukan pungli, menurut lulusan Akpol 2001 itu akan ada sanksi yang harus diterima anggota polisi. "Bisa sanksi disiplin hingga sanksi pidana, tergantung jenis pelanggaran pungli apa yang dilakukan anggota polisi," katanya.
Karena itu, Kapolres Wimboko juga meminta masyarakat ikut aktif mengawasi perilaku polisi saat memberikan pelayanan pembuatan SIM di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bondowoso. Tapi, jika menemukan polisi melakukan pungli, segera melaporkan ke Propam Polres Bondowoso atau nomor hotline pengaduan 082142102001.
''Kami ingin polisi di Polres Bondowoso sebagai pelayan masyarakat benar-benar memberikan pelayanan yang baik, tidak berbelit-belit, ramah, responsif, dan memuaskan. Sehingga, polisi semakin dekat dan dicintai masyarakat," jelasnya.
Kapolres Wimboko menambahkan, sidak kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bondowoso sengaja dilakukan guna memastikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan baik sesuai ketentuan. Tidak ada praktik pungli yang membuat kecewa masyarakat Bondowoso.
"Dan, saya apresiasi inovasi bimbel gratis bagi masyarakat pemohon SIM baru di Satpas SIM Polres Bondowoso. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tidak gagal berulang-ulang ujian mendapatkan SIM," tambahnya.