Sibuk Persiapan Album Baru, Ridho Rhoma Pasrah Balik ke Penjara
Ridho Rhoma tengah harap-harap cemas. Dia akan kembali masuk penjara setelah kasasi Jaksa Penutun Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya Mahkamah Agung memperberat hukuman putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu menjadi 1,5 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Dia sempat divonis penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan. Dalam amar putusan tersebut, pidana terhadap pria 30 tahun ini sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari. Ridho Rhoma akhirnya bebas dari hukumannya pada 25 Januari 2018 lalu.
Soal dikabulkannya kasasi JPU oleh MA, Ridho Rhoma tengah sibuk dengan persiapan album baru dengan bandnya, Sonet 2. Dia pun mengaku pasrah dan memohon doa kepada publik jika benar dirinya akan kembali masuk bui. Curahan hati Ridho Rhoma tersebut diunggah di Instagram @ridho_rhoma. (yas)