Sibuk, Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya karena yang bersangkutan sibuk menjadi Wakil Ketua KPK.
Menurut Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak soal saksi itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada surat yang kami terima sore hari, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," ungkap Ade Safri Simanjuntak pada wartawan dikutip pada Rabu 20 Desember 2023.
Sesuai jadwal, Alex akan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis 14 Desember lalu. Tapi bersangkutan berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," imbuhnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL.
"Kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Seperti diketahui gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023. Gugatan Firli Bahuri terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap tergugat Polda Metro Jaya. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Desember 2023 lalu.