Siasat Licik Kiai dan Putranya Cabuli 12 Santri Trenggalek Jatim
Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), M usia 72, dan putranya, F, usia 37, dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh empat santri putri (santriwati).
M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada korban dalam kurun waktu 2021-2024. Kasatreskrim Polres (Kapolres) Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.
"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya," jelasnya.
Semua korban masih di bawah umur. "Kami masih menunggu korban yang lain, karena ada 12 yang teridentifikasi, namun sesuai laporan baru empat korban," tegas AKP Zainul Abidin.
Polres Trenggalek kini masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor, serta melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Berikut ini fakta-fakta siasat licik kiai dan putranya cabuli 12 santriwati:
Dua pengasuh ponpes di Trenggalek dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli belasan santriwati selama tiga tahun terakhir.
Polisi masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil penyidikan terdapat 12 santri yang menjadi korban dugaan pencabulan. Namun, baru empat korban yang melapor ke polisi.
Terlapor M, usia 72 tahun, dan F, 37 tahun.
Polisi menyebut, dalam dugaan pencabulan itu tidak sampai terjadi hubungan intim, namun terlapor menyentuh bagian sensitif korban.
Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk penetapan tersangka.
Advertisement