Siaran Pers: Bisnis MNC Group Tetap Berlangsung
Siaran Pers: Bisnis MNC Group Tetap Berlangsung
Dengan adanya pemberitaan terkait MNC Group di media, maka dengan ini kami menyampaikan sejumlah poin untuk meluruskan informasi tersebut.
1. Informasi jumlah utang MNC Group yang tertulis salah, karena rincian jumlah utang MNC Group secara konsolidasi hingga kuartal I/2017 diluar unit jasa keuangan (MNC Bank, MNC Finance, MNC Leasing, MNC Life, MNC Insurance, MNC Sekuritas dan MNC Asset Management) sebesar Rp. 12,9 triliun, dimana Rp. 5,1 triliun akan jatuh tempo dalam 1 tahun. Jika dibandingkan dengan total ekuitas sebesar Rp. 24 triliun, maka debt to equity ratio yaitu sebesar 0.52x. MNC Group memiliki dana kas dan setara kas sekitar Rp. 4 triliun, tidak termasuk marketable securities yang jumlahnya besar, karena didalam MNC Group banyak perusahaan yang sudah go public.
2. Terkait status tersangka Chairman MNC Group Bapak Hary Tanoesoedibjo, telah dilakukan gugatan praperadilan. Sidang pertama telah dimulai pada hari Senin (10/7/2017), dan putusannya diperkirakan akan dibacakan minggu depan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada Koran Sindo, merupakan ekses perubahan strategi koran nasional berbasis lokal menjadi koran nasional. Opsi yang sudah dilakukan terkait kekaryawanan adalah mempertahankan sebagian karyawan karena produksi konten dan bisnis di daerah tetap berjalan. Kedua, memindahkan sebagian karyawan ke Jakarta sebagai konsekuensi penguatan tim nasional. Ketiga, memindahkan karyawan lainnya di daerah ke unit-unit bisnis di bawah MNC Group. Selain itu, hal lain yang dilakukan manajemen adalah, mempertahankan edisi lokal yang beroperasi dengan sistem franchise.
3. Untuk itu, kami tegaskan bahwa seluruh lini bisnis di bawah naungan MNC Group terus berjalan, berkembang, bahkan tumbuh positif, karena dikelola oleh manajemen tersendiri secara profesional. Sehingga, pertumbuhan kinerja perusahaan-perusahaan MNC Group dipastikan tetap terjaga.
4. Selain itu, sebagai perusahaan publik yang taat hukum, MNC Group memastikan bahwa kami senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, agar keterangan ini dimuat sebagai bagian dari hak publik seperti termaktub dalam norma jurnalistik yang berlaku.
Dan apabila, akibat pemberitaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, menimbulkan kerugian materiil, maka kami akan menggunakan hak kami untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
Jakarta, 11 Juli 2017
Advertisement