Siapa Syahrur? Ini Biang Kerok Kehebohan 'Seks Bebas'
Jagat pemikiran islam di Indonesia menghangat. Hasil ujian disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” bikin geger. Disertasi itu, karya mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta.
Dalam disertasinya, Abdul Aziz menulis tentang hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam. Disertasi dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Surakarta itu mengangkat konsep milkul yamin Muhammad Syahrur, seorang intelektual muslim asal Suriah.
Berikut ngopibareng.id menghadirkan catatan secara bersambung terkait hal itu, ditulis Ikhsan Mahmudi:
Muhammad Syahrur yang menjadi kajian pada disertasi Abdul Aziz ternyata bukan ahli agama. Dia punya latar belakang pendidikan teknik (insinyur).
Pada tahun 1964, Syahrur lulus dari sebuah universitas di Moskow, Uni Soviet pada jurusan teknik sipil. Gelar masternya diperoleh di National University of Ireland dengan konsentrasi mekanika tanah. Pada kampus yang sama di Irlandia itu, pada tahun 1972, ia memperoleh gelar doktor dengan konsentrasi teknik pondasi.
Tidak ada riwayat, Syahrur pernah belajar agama kepada siapa dan di universitas apa. Bahkan saat balita di mana umumnya anak-anak Syiria belajar agama di kuttab atau madrasah, Syahrur malah disekolahkan pada pendidikan sekular di Al Midan di wilayah selatan Damaskus.
Satu-satunya “guru” yang mempengaruhi pemikirannya adalah Dr Jakfar Dak Al-bab. Kawan akrab yang ahli linguistik inilah yang diduga kuat memengaruhi pemikiran (keagamaan) Syahrur.
Yang jelas, Syahrur belajar agama secara otodidak. Teori limit yang menjadi manhaj “ijtihad”-nya sangat terpengaruh logika teknik yang memang menjadi basik keilmuwannya. Karyanya cukup banyak.
Di antara karya Sayhrur yang mashyhur adalah Al Kitab wa al Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah (1990). Juga Dirasah al Islamiyah al Mu’ashirah fi ad Daulah wa al Mujtama (1994) dan Al Islam wa al Iman (1996).
Buku-bukunya menghentak karena keluar dari pakem studi Islam. Bahkan mengabaikan maqasidus syari’ah. Juga kaidah tafsir dan ushul fiqh. Ia memang menjadi terkenal.
Namanya moncer. Buah pemikirannya dikaji banyak orang. Tetapi tetap saja dia bukanlah seorang faqih.
Maka menjadikan pendapat Muhammad Syahrur sebagai manhaj berijtihad, ibarat menyerahkan operasi katup jantung kepada tukang tambal ban.
Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, tetap mempertahankan disertasinya tentang hubungan intim di luar nikah yang tidak melanggar hukum Islam meski menuai kontroversi.
Abdul Azis mengatakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang ia gunakan bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.
“Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum. Tapi disertasi saya malah dianggap musibah,” kata Abdul Aziz, Minggu 1 September 2019.
Advertisement