Siapa Saja Wajib Membayar Fidyah Puasa?
ORANG yang sudah lanjut usia diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, berkewajiban membayar fidyah. Selain berusia lanjut usia, siapa saja yang wajib membayar fidyah puasa?
Pertanyaan ini muncul dari sejumlah pembaca ngopibareng.id. Inilah jawaban KH Ahmad Asyhar Shofwan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur.
“Orang yang sudah lanjut usia, renta dan pikun, dibolehkan tidak menjalankan puasa. Namun, diwajibkan atas mereka membayar fidyah puasa. Orang yang menanggung nafkahnyalah yang wajib membayar fidyah puasa lansia tersebut,” kata Kiai Asyhar.
Selain itu, adalah orang yang sakit keras juga berlaku diwajibkan membayar fidyah puasa tanpa meng-qadha. Hal ini dilakukan jika memang sakitnya tidak dapat ditolong lagi atau jika berpuasa, akan memperparah kondisi dirinya (membahayakan nyawanya). Baik lansia maupun orang sakit keras ditafsirkan sebagai orang yang tidak mampu melaksanakan puasa lagi. Sementara itu, orang yang sakit ringan boleh membatalkan puasanya, tetapi hanya meng-qadha’ puasanya. Pendapat mengenai ketentuan membayar fidyah puasa ini sesuai hadis riwayat Ibnu Abbas.
“Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa’id dari Qatadah, dari ‘Azrah dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, “Wa ‘alalladzii yuthiquunahu fidyatun tha’aamu miskiin (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin).
Ia berkata bahwa hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua dan mereka”sementara kedua mampu melakukan puasa” agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata, “Yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, mereka berbuka dan memberi makan.” (H.R. Abu Daud No.1974)
Menurut Imam Hanafi, wajib atas mereka membayar fidyah puasa 1/2 sak per hari. Sementara itu, Maliki dan Syafii membayar fidyah puasa 1 mud (675 gram) per hari. Menurut Hambali, 1 sak (1 sak= 3,1 liter atau 4 mud) kurma dan 1 mud gandum per hari. Adapun ketentuan membayar fidyah puasa tersebut saat ini dapat digantikan dengan beras atau makanan pokok lain.
Itulah dalil ketentuan membayar fidyah puasa. Selain orang lanjut usia dan orang yang sakit keras, apakah wanita hamil, ibu menyusui, dan para pekerja berat wajib membayar fidyah puasa. (adi)
Advertisement