Siapa Punya Wewenang Pecat Dokter Terawan?
Oleh: Djono W. Oesman
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sampai Kamis, 31 Maret 2022, tetap memecat dr Terawan Agus Putranto sebagai dokter. Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengusulkan, izin praktik dokter kewenangan negara, bukan IDI.
------------
Ini bakal seru. Terawan dipecat dari IDI, maka dilarang praktik dokter secara permanen. Pemecatan hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, 21-25 Maret 2022.
Juru Bicara IDI, Beni Satria membacakan keterangan Ketua Umum IDI, M Adib Khumaidi dalam konferensi pers, Kamis 31 Maret 2022 menyatakan:
"PB (Pengurus Besar) IDI Indonesia adalah pemimpin tertinggi organisasi Ikatan Dokter di Indonesia. Yang melaksanakan dan mengurus kebijakan strategi dan operasional yang bersifat nasional, dan diputuskan dalam muktamar, sesuai AD/ART organisasi dan tata laksana organisasi."
Dilanjut: "Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang mengesahkan pemberhentian tetap anggota Ikatan Dokter Indonesia, muktamar Ikatan Dokter Indonesia merupakan kekuasaan tertinggi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia."
Suratnya panjang. Intinya, dr Terawan dipecat permanen dari IDI. Otomatis dilarang praktik dokter di Indonesia.
Sejak kasus bergulir di awal pekan ini, dukungan terhadap Terawan bertubi-tubi. Semua partai mendukung Terawan. Mempertanyakan kewenangan IDI.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemecatan Terawan tidak sah. Sebab, keputusan pemecatan Terawan dibacakan oknum pengurus PB IDI yang sudah demisioner.
"Saat muktamar itu ada oknum IDI yang membuat kegaduhan dengan membacakan surat dari majelis etik. Karena itu forum yang tidak sah," kata Dasco kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2022.
Lain lagi, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Ia mengatakan kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
"Saya terkejut dengar Terawan dipecat. Saya kenal beliau sebagai sosok yang baik dan profesional, beliau sudah menorehkan banyak prestasi dalam pembangunan kesehatan nasional."
Dilanjut: "Saya baru ini ada seorang dokter profesional dan berprestasi yang dipecat."
dr Ribka Tjiptaning, anggota DPR dari Fraksi PDIP, mengatakan kepada pers: "Kenapa dia harus diberi sanksi? Bahkan dipecat seperti itu?"
Dilanjut: "Saya mengapresiasi Vaksin Nusantara temuan dokter Terawan. Ia punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin, apalagi pernyataan Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri."
Selain mereka, ada elite Partai NasDem, PAN dan Partai Demokrat lebih dulu membela Terawan. Ketua DPP NasDem yang juga anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mengatakan:
"Saya sudah usulkan agar Komisi IX memanggil IDI untuk dimintai pertanggungjawaban pemecatan tersebut."
Kemudian, pengurus IDI dipanggil Komisi IX pada Senin, 28 Maret 2022. Tapi pihak IDI tidak ada yang datang.
Beda lagi, Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay juga membela Terawan. Saleh kecewa IDI memecat Terawan. Ia komentar:
"Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahmi dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh, ya."
Paling keras, pernyataan Staf khusus era Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Brigjen (Purn) dr Jajang Edy Prayitno, meminta polisi mengusut beredarnya video pembacaan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan sebagai anggota IDI.
Jajang: "Kami minta polisi segera mengusut motif unggahan video tersebut. Menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022)
Paling tegas, Menkum HAM Yasonna H. Laoly. Menyatakan, posisi IDI harus dievaluasi. Ia menolak, izin praktik dokter diserahkan ke IDI. Seharusnya itu kewenangan negara.
Yasonna kepada pers, Kamis 31 Maret 2022: "Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi."
Padahal, peraturan tentang izin praktik dokter, sudah ada. Sudah diatur. Dalam bentuk Undang-undang.
Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Pada Bab II, tentang Izin Praktik Dokter, disebutkan di Pasal 2. Ada tiga ayat di situ, yakni:
1) Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran
wajib memiliki SIP (Surat Izin Praktik).
2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP
harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter dan
dokter gigi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Undang-undang tersebut ditetapkan di Jakarta, 6 Oktober 2011. Tanda tangan Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih. Diundangkan atau berlaku mulai 28 Oktober 2011.
Ternyata ada Undang-undang lain. Menkum HAM Yasonna mengusulkan,
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran direvisi.
Yasonna: "Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran akan kami review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,"
Dilanjut: "IDI harus berfokus pada penguatan dokter. Bukan berwenang memecat dokter. Karena kewenangan pecat dokter ada di negara."
Kasus ini sekaligus mengungkap, bahwa aturan tentang itu ambyar berantakan. (*)
Advertisement