Siapa KH Ma’ruf Amin?
KH Ma’ruf Amin sedang jadi bintang. Beliau adalah Ketua Umum Majelis Ulama, sekaligus juga Rais A’am Nahdlatul Ulama. Hari Selasa (31/1) lalu, KH Ma’ruf Amin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dalam sidang itu, usai memberi kesaksian, penasehat hukum Ahok yaitu Humprey Djemat dan juga Ahok mencecar pertanyaan kepada KH Ma’ruf Amin dengan nada yang keras.
Apa yang dilakukan Ahok dan tim pembela hukumnya itu ternyata mengundang reaksi keras dari berbagai pihak terutama PB NU, Anshor serta lembaga yang menamakan diri Babad Banten (Kerabat dan Sahabat Kesultanan banten). Siapa sebenarnya KH Ma’ruf Amin, yang oleh Ahok dan pembela hukumnya dicerca dengan keras usai memberi kesaksian?
Lahir di Tangerang, Banten 11 Maret 1943, KH Ma’ruf Amin pernah dijadikan Dewan Pertimbangan Presiden oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai politikus, KH Ma’ruf Amin bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjadi Ketua Komisi VI DPR-RI. Sebelum Orde Baru lengser, KH Ma’ruf aktif di PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dan menjadi Ketua Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta.
Dalam Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama di Jombang tahun 2015, KH Ma'ruf Amin terpilih sebagai Rais A'am, sedang yang terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar NU adalah KH Said Aqil Siraj. Masa jabatan keduanya berlaku hingga tahun 2020.
Dengan jam terbang yang tinggi, wajar apabila banyak yang mengormatinya. Karena itulah banyak pula yang bereaksi ketika KH Ma’ruf dipermalukan dalam persidangan perkara Ahok.
KH Ma’ruf Amin masih keturunan Sultan Banten, karena itu Babad Banten juga ikut menuntut agar Ahok dan tim pembelanya meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin. “Kami sangat tersinggung dengan hardikan Ahok terhadap KH Ma’ruf Amin,” bunyi pernyataan sikap Babad Banten.
Ahok dan tim pembelanya mungkin tidak mengira akan mendapat reaksi yang keras dari berbagai pihak. Tidak kurang Tim Pemenangan Pasangan Ahok-Djarot serta Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahya Purnama perlu mengklarifikaksinya.
Tim Pemenangan Pasangan Ahok-Djarot menyatakan, tidak benar bahwa Pak Ahok akan melaporkan Kyai Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian terkait dengan kesaksiannya dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Januari 2017. Pak Ahok dan Tim Pengacara hanya akan melaporkan saksi-saksi pelapor yang dinilai telah melakukan kebohongan dalam kesaksiannya dari sidang pertama hingga sidang kemarin. Pak Kyai Ma'ruf Amin bukanlah saksi pelapor sebagaimana dimaksud.
Sementara Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahya Purnama dalam rilis yang dikeluarkan hari Rabu siang menyatakan, "Statement Pak Ahok yang mengatakan, kalimat "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin. Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya, kata tim advokasi Ahok.
Akankah polemik ini akan terus menggelinding seperti bola salju yang makin membesar? Mudah-mudahan tidak. (nah)