Siap Sidang, Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Randy ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas dakwaan milik Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus Aborsi ke Pengadilan Negeri kelas IIB Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebrata mengatakan, pelimpahan dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
"JPU telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa dengan inisial RBHS ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 junco pasal 56 ayat 2 KUHP," kata Indra kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis, 10 Februari 2022.
Kasus hukum yang menimpa mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah memasuki tahap baru. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Bripda Randy diserahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Indra menjelaskan, pelimpahan berkas dan barang bukti ini menindaklanjuti penyerahan tersangka RBHS beserta barang bukti dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari 2022 lalu.
"Untuk sidang kita menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Mojokerto. Insyaallah Minggu depan (sidang digelar)," ucapnya.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah dipecat dari Polri. Selanjutnya, Bripda Randy akan diadili di Mojokerto terkait kasus aborsi terhadap kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Berkas perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022. Penyidik Polda Jatim lantas melakukan tahap 2 atau melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Randy akan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Randy dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP tentang Ikut Serta Dalam Menggugurkan Kandungan.
"Jaksa penuntut umum sudah ditunjuk. Saat ini terdakwa masih dititipkan di Rutan Polres Mojokerto," tandas Indra.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.
Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021 tahun lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi Polri.