Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim akan Kena Denda Jutaan
Masyarakat Jawa Timur harus lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab, kini para pelanggar bisa mendapat sanksi denda Rp250 ribu.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, bahwa pemberian sanksi itu sudah masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 yang di-breakdown dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat.
“Kami sudah ada revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang kini menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 ada sanksi Rp250 ribu bagi yang melanggar secara perseorangan,” ujar Khofifah, Minggu 13 September 2020.
Selain itu, dalam penindakannya tidak hanya memberi denda berupa uang. Ada sanksi lain berupa penyitaan E-KTP atau kartu identitas lainnya, pembubaran kerumunan, dan teguran lisan. “Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menenagah (UMKM), serta industri besar maka ratenya (sanksi) berbeda dengan perseorangan,” jelas mantan Menteri Sosial Republik Indonesia itu.
Berdasar yang tertera dalam Pasal 11 di Pergub 53 ini menyebutkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum akan mendapat sanksi yang disesuaikan klasifikasi. Mulai dari usaha mikro yang melanggar akan dikenai denda Rp500 ribu, kemudian usaha kecil sebesar Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.
Kemudian, dalam Pasal 12 disebutkan bahwa apa bila yang tertera dalam Pasal 11 kembali melakukan pelanggaran, maka denda yang diberikan dua kali lipat dari sebelumnya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menyampaikan, denda ini dimasukkan agar masyarakat mau lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker, penerapan jarak sosial, serta mencuci tangan.
Sebab, melihat kondisi sekarang virus telah bermutasi penyebaran yang 10x lebih cepat dengan gejala yang lebih ringan. Artinya, makin banyak warga yang berpotensi terpapar apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.