Siap-siap! Ada Uji Coba Ganjil-Genap di Malang Akhir Tahun
Rencana penerapan kebijakan kendaraan ganjil-genap di Kota Malang bakal dilakukan uji coba pada akhir tahun 2021, nanti. Kebijakan tersebut bakal diterapkan pada weekend Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil-genap diterapkan pada weekend. Untuk tepatnya belum tahu kapan tapi kemungkinan untuk pengendalian kendaraan di akhir tahun bisa dilakukan uji coba," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono pada Senin 25 Oktober 2021.
Sebelum resmi diterapkan nanti kata Heru, kebijakan ganjil-genap genap tersebut akan dikaji terlebih dahulu dengan melibatkan akademisi dari Universitas Merdeka Malang, Institut Teknologi Malang dan pakar lalu lintas. "Apa pun hasil kajiannya yang penting jangan sampai mencederai ekonomi sedang bergeliat," katanya.
Terkait titik-titik ruas jalan yang disasar untuk kebijakan ganjil-genap tersebut kata Heru, bakal diterapkan di jalur-jalur perkantoran seperti ruas Jalan Ijen hingga Ahmad Yani. "Kebijakan ganjil-genap ini adalah untuk menyasar kendaraan pribadi. Kalau untuk angkutan umum atau Organda tidak ada larangan," ujarnya.
Ditambahkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Huruf K poin kelima disebutkan penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
"Ganjil-genap sesuai dengan ketentuan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 itu dikupas. Maka dari itu harus kami bicarakan dengan forum lalu-lintas. Wacana itu diberlakukan di weekend di hari Jumat, Sabtu dan Minggu akan diatur pagi dan sore hari," katanya.