'Siap Mainkan', Komisioner Wahyu Setiawan Minta Rp900 Juta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
"ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan PAW HAR. Dan WSE menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'Siap, mainkan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis, 9 Januari 2020.
Lanjut Lili, permintaan dana tersebut disanggupi yang kemudian akan diberi dalam dua kiriman uang. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Lili.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang pada WSE sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
"SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional," kata dia.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, kata Lili, sebanyak Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
"Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," ujar Lili.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
"Pada Rabu, 8 Januari 2020 WSE meminta sebagian uangnya yang dibawa oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," ujar Lili.
Advertisement