Siang Ini, Korban Sipoa Geruduk PN Surabaya
Korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar di Surabaya dan Sidoarjo diperkirakan bakal memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 24 Juli 2018.
Sebab, sekitar pukul 10.00 WIB, akan digelar sidang perdana
kasus Sipoa Grup dengan dua tersangka, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. "Kami akan mengawal sidang ini sampai tuntas, para korban juga siap hadir, " ujar Ketua Paguyuban P2S, Anthony.
Sebelumnya, Kejati Jatim teleah menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Budi Santoso dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dia melaporkan kedua tersangka.
Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Awalnya, pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) menyatakan bangunan apartemen akan selesai pada 2017. Namun tidak teralisasi.
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (tom)