Siaga I Bukan untuk Masyarakat, Ini Penjelasan Polisi
Status Siaga I yang beredar melalui telegram hanya ditujukan kepada polisi, bukan masyarakat. Demikian ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal.
Iqbal mengingatkan agar masyarakat tak perlu merasa khawatir dengan beredarnya telegram tersebut. Siaga I itu internal aparat. Bahwa aparat harus siaga untuk layani dan ayomi masyarakat.
"Untuk warga enggak perlu Siaga I. Silakan tetap jalankan rutinitas sehari-hari, Insya Allah aman," kata Iqbal pada sejumlah media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Masyarakat diimbau agar beraktivitas normal pada 21-25 Mei. Menurutnya. masyarakat bisa berdagang dan beribadah seperti biasa.
"Jangan persepsikan Siaga I gawat sekali situasi. Jadi silakan berkegiatan ekonomi, pendidikan, ibadah, sosial, dan sebagainya," lanjut dia.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram terkait pemberlakuan status siaga I kepada seluruh jajaran kepolisian dalam rangka pengamanan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat telegram itu, status siaga I berlaku pada 21-25 Mei 2019. Surat bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo.
"Siaga satu betul hari ini info dari SOP di Jakarta," ujar Dedi.
Melalui surat tersebut, Kapolri meminta setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) atau kepala satuan kerja (kasatker) melaporkan situasi yang terjadi di lapangan. Kemudian, ia juga meminta kasatwil dan kasatker agar mengambil langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi.
Dalam surat tersebut menyebutkan, "Masing-masing kasatwil/kasatker senantiasa meng-update dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah serta siapkan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pengamanan secara detil dan taktis".
Melalui surat tersebut, disebutkan pula agar setiap perkembangan di lapangan dilaporkan kepada Kapolri atau melalui Asisten Kapolri Bidang Operasi (asm)
Dalam surat tersebut menyebutkan, "Masing-masing kasatwil/kasatker senantiasa meng-update dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah serta siapkan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pengamanan secara detil dan taktis".
Advertisement