Show Tanpa Visa Kerja, DJ Rere Tak Dapat Bantuan Hukum KBRI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengetahui penangkapan disk jockey (DJ) Rere Monique oleh Departemen Imigrasi Malasyia. DJ Rere ditangkap saat tampil di tempat hiburan di Malaysia, pada Jumat 26 Juli lalu.
Dirjen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Dzaimee Daud, dikutip dari The Star Online, mengatakan bahwa DJ Rere masuk ke Malaysia dengan visa kunjungan, bukan untuk bekerja.
Terkait penangkapan tersebut, KBRI sudah mengontak keluarga DJ Rere. ""Kita sudah mengabarkan ke pihak keluarga untuk apa langkah-langkah yang harus mereka tempuh, itu sudah kita arahkan. Keluarganya sudah datang ke sini," kata Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, Selasa 30 Juli 2019.
Sayangnya, KBRI tidak memberi bantuan hukum berupa menyediakan pengacara dalam pelanggaran imigrasi.
"Kalau untuk kasus imigrasi, di Malaysia ada ribuan kasus imigrasi. Jadi KBRI tidak sediakan bantuan hukum dalam arti pengacara. KBRI berikan pengacara ketika menghadapi kasus hukuman mati dan kasus lain dimana WNI sebagai korban yang dapat perhatian, high profile case," ungkap Yusron.
"Dalam kasus imigrasi, KBRI tidak memberikan bantuan hukum, tapi hanya pendampingan, untuk pastikan hak hukum terpenuhi," sambung Yusron.
KBRI belum megetahui kapan DJ Rere akan dideportasi. Semua tergantung dari proses pengadilan di Malaysia. "Proses hukum ya kita tidak bisa interfensi karena itu hak dari pemerintah Malaysia," ucap Yusron.
Menurut Yusron, tahun ini KBRI telah memulangkan lebih dari 500 orang dari bulan April 2019. Kepulangan mereka difasilitasi oleh negara.
"Tahun ini dari April sampai sekarang sudah sekitar 500 lebih pulangkan dari penjara imigrasi, mereka-meraka perempuan anak-anak, yang tidak mampu membayar tiket pulang," ucap Yusron.
Tak hanya itu, banyak WNI yang ditolak masuk ke Malaysia di Bandara. Mereka langsug dipulangkan saat itu jua.
"Ada yang tidak memenuhi persyaratan, kalau puluhan tidak tahu lah, nggak tahu angka pasti tapi banyak orang yang langsung dipulankan," beber Yusron.
Saat ini, DJ Rere ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, dekat Kuala Lumpur. Proses berikutnya menunggu pengadilan dan putusan pengadilan. "Putusannya itu, kalau pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda," tutur Yusron.
Advertisement