SHM Warga Paka Land Belum Turun, DPRD Surabaya Desak Pemkot Bekukan Izin Pengembang
Warga perumahan Royal Paka Land, Gunung Anyar, Rungkut belum juga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembayaran rumah yang mereka bayarkan, baik secara tunai pun melalui KPR. Warga pun mendatangi DPRD Surabaya, Senin 6 Mei 2024.
Dalam dengar pendapat bersama Komisi A, Ketua RT XVIII RW IV Royal Paka Land Syamsul Umur menuturkan, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) akan semakin lebar marginnya karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga naik setiap tahunnya. Sedangkan SHM belum juga mereka terima hingga saat ini.
"Terkait BPHATB, warga ini bayar sejak tahun 2011 dan 2012 serta sudah dibayarkan saat di awal kepada pihak pengembang. Karena saat ini sertifikatnya belum ada, otomatis BPHATB juga naik per tahunnya. Ini belum ada solusi karena pihak PT. Paka Land belum membayarnya ke Pemkot Surabaya dan kami belum terima tanda terimanya juga," ujar Syamsul, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin 6 Mei 2024.
Syamsul juga mengatakan, baru sekitar 10 warga yang menerima SHM dari pihak bank. Ini berarti penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pengembang pun bank sendiri belum dapat berjalan secara maksimal. "Yang melapor ke kita ada 62 warga. Kita data dan yang belum menerima ada 52 warga yang sudah melunasinya dari dulu itu. Kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk membekukan dulu perizinan pihak PT. Paka Land ini," ungkap Syamsul.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pihaknya juga memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang ada. Pasalnya, pihak perbankan dianggap tidak menerapkan prinsip kehatian-hatian atau prudensial karena dapat memberikan kredit kepada pihak pengembang tersebut.
"Dasar bank dalam memberi kredit adalah ketika dokumen yuridisnya jelas dan fisiknya juga jelas. Seharusnya OJK dapat menilai bagaimana SOP ketat yang mereka jalankan saat memberikan pembiayaan agar kemudian di masa depan warga Surabaya yang bermimpi membeli rumah agar tidak terjadi ketidaknyamanan seperti ini," ujar Toni, sapaan akrabnya.
Karena kasus ini, Toni juga meminta kepada Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk menangguhkan segala perizinan yang diajukan oleh PT. Paka Land. "Kami juga minta kepada DPRKPP agar menangguhkan izin kepada PT. Paka Land karena ini mereka sedang membangun perumahan lagi. Kami minta ditangguhkan karena perumahan Paka Land jilid satu masih bermasalah," tegas Toni.
Ketua DPD Golkar Surabaya ini juga mengatakan, pihaknya juga menyayangkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional II tidak hadir dalam rapat dengar pendapat siang tadi. Padahal penjelasan dari pihak BPN II juga dibutuhkan untuk memperjelas dan menyelesaikan masalah yang belum selesai berlarut-larut ini.
"Kami akan undang semua perbankan yang terlibat pada rapat minggu depan dan mendiskusikan timeline penyelesaian ini bagaimana. Kami juga menyesalkan BPN II tidak hadir kalau kemudian tidak hadir lagi, kami akan lakukan langkah-langkah tertentu," pungkas Toni.
Advertisement