Shell dan Pertamina Kompak Naikkan Harga BBM, Ini Harganya
Setelah Shell Indonesia dan BP-AKR menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Maret 2022, kini PT Pertamina (Persero) mengikuti jejak kedua kompetitornya itu.
Pertamina resmi menaikkan harga beberapa jenis BBM per hari ini, Kamis, 3 Maret 2022. Kenaikan harga BBM berlaku untuk jenis bensin Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (Cetane Number/CN 51), dan Pertamina DEX (CN 53).
Ini merupakan kenaikan harga BBM non subsidi Pertamina untuk kali kedua di tahun 2022 ini. Sebelumnya, Pertamina juga menaikkan harga ketiga jenis produk BBM non subsidi tersebut pada 12 Februari 2022 lalu.
Adapun kenaikan harga jual ketiga jenis BBM Pertamina per 3 Maret 2022 ini di kisaran Rp500-Rp1.000 per liter.
Meski demikian, untuk harga BBM non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) tidak ada perubahan alias tetap dipertahankan masing-masing pada harga Rp 9.000 dan Rp 7.650 per liter.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting mengatakan kenaikan harga ketiga jenis BBM non subsidi tersebut mengikuti harga minyak di pasar global dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertamina menggunakan dasar hukum Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
"Penyesuaian mengikuti harga market global dan sesuai ketentuan KESDM. Dan harga akan di-review rutin setiap dua minggu," ungkapnya seperti dikutip Antara, Kamis, 3 Maret 2022.
Dia menyebut, porsi ketiga jenis BBM non subsidi tersebut hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional dan rata-rata dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Kendati demikian, menurutnya harga BBM Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan dengan badan usaha penyalur BBM lainnya.
Menanggapi kenaikan BBM, VP Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea menjelaskan, kenaikan harga BBM ini telah mempertimbangkan harga minyak dunia dan Means of Platts Singapore (MOPS), kinerja perusahaan, dan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait harga jual eceran BBM.
"Shell melakukan penyesuaian terhadap harga BBM di SPBU kami dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi pasar yang mencakup harga minyak dunia dan MOPS, kinerja perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran BBM," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan harga minyak tak terhindarkan, terutama sejak Rusia melancarkan serangan terhadap Ukraina sejak 24 Februari 2022 lalu.
Pada 3 Januari 2022 harga minyak Brent US$ 78,98 per barel, lalu pada 2 Februari 2022 naik menjadi US$ 89,47, dan pada pekan lalu saat Rusia mulai menginvasi Ukraina, harga minyak pun sempat menembus US$ 100 per barel, tertinggi sejak 2014 lalu.
Begitu juga dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rata-rata ICP pada Februari 2022 naik menjadi US$ 95,72 per barel, naik sebesar US$ 9,83 dari US$ 85,89 per barel pada Januari 2022. Ini lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 sebesar US$ 63 per barel.
Bahkan, pada hari ini, Kamis, 3 Maret 2022 harga minyak Brent melesat 3,06% ke US$ 116,39 per barel. Ini merupakan rekor tertinggi sejak Februari 2013. Adapun, harga minyak WTI naik 2,04% ke US$ 112,86 per barel, menjadi level tertinggi sejak April 2011.
Berikut perbandingan harga BBM yang dijual oleh Pertamina, Shell Indonesia, dan BP pada Maret 2022 ini:
Pertamina (per 3 Maret 2022)
- Pertalite (RON 90) Rp 7.650 per liter
- Pertamax (RON 92) Rp 9.000 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98) Rp 14.500 per liter
- Dexlite (CN 51) Rp 12.950 per liter
- Pertamina Dex (CN 53) Rp 13.700 per liter
Shell (per 1 Maret 2022)
- Shell Super (RON 92) Rp 12.990 per liter
- Shell V-Power (RON 95) Rp 14.500 per liter
- Shell V-Power Diesel (CN 51) Rp 13.750 per liter
- Shell V-power Nitro+ (RON 98) Rp 14.990 per liter
BP-AKR (per 1 Maret 2022)
- BP 90: Rp 11.990 per liter
- BP 92: Rp 12.500 per liter
- BP 95: Rp 13.900 per liter
- BP Diesel: Rp 13.500 per liter