Shalat Tahiyat Masjid Digabung dengan Shalat Lain
Ketika mengaji di Masjid Al-Marsuah Tambaksari suatu hari, membahas Shalat Sunah. “Ada jamaah yang menanyakan jika masuk masjid mana yang didahulukan, Shalat Qabliyah atau Tahiyat Masjid dulu?”.
Demikian kisah Ustadz Ma’ruf Khozin pada ngopibareng.id. Berikut tanggapan dan jawaban lengkapnya:
Saya menampilkan pendapat Imam Nawawi, pentarjih utama dalam Madzhab Syafi'iyah, dari hadis sahih Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika diantara kalian masuk masjid, maka hendaklah salat 2 rakaat sebelum duduk" (HR Muslim)
Imam Nawawi berkata: “Tidak disyaratkan untuk niat Tahiyat Masjid, bahkan cukup baginya salat 2 rakaat baik salat fardhu atau salat sunah, baik sunah rawatib atau lainnya. Jika ia niatkan salat Tahiyat Masjid dan salat fardhu maka salatnya sah, dan mendapatkan keduanya” (Syarah Sahih Muslim 5/226)
Artinya, lakukan salat sunah Qabliyah dan sudah cukup untuk melakukan salat Tahiyat Masjid.
Dalam istilah Qawaid Fiqhiyah, 2 niat dalam 1 ibadah disebut dengan Tadakhul. Semisal 1 kambing dengan niat Qurban dan aqiqoh. Puasa sunah Syawal disertai niat qadla' Ramadhan dan sebagainya.
Demikian penjelasan Ustadz M Ma'ruf Khozin, Anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim. (adi)
Advertisement