Shalat Tahajud setelah Shalat Witir, Adakah Tuntunan Rasulullah?
Ada pertanyaan, "Ustadz, saya kalau di luar bulan Ramadlan terbiasa shalat tahajjud dan di akhiri dengan witir di akhir malam.
"Pada bulan Ramadhan ini saya ikut shalat taraweh dan witir dilanjutkan dengan tadarrus ba’da isya’.
"Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, bolehkah shalat tahajud di malam hari setelah melaksanakan witir pada saat shalat taraweh? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih."
Begitu Ibu Rohimah dari Driyorejo Gresik mengungkapkan masalahnya.
Jawaban:
Melaksanakan shalat Tahajjud setelah bangun tidur malam walaupun sudah melakukan shalat Witir bersama shalat Tarawih itu ‘boleh’. Karena Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sunnah di waktu malam padahal beliau sudah melakukan shalat Witir.
Hal ini sesuai hadits dari Siti ‘Aisyah beliau berkata: “ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah shalat di waktu malam dua rakaat setelah shalat witir sambil duduk. ” (HR. Muslim)
al-Shan’ani menjelaskan tentang komentar al-Imam al-Nawawi tentang hadits itu, beliau berkata:
“ Bahwasannya Nabi Muhammad SAW, telah berbuat demikian untuk menerangkan tentang bolehnya shalat sunnah walaupun sudah melakukan salat witir dan bolehnya salat sunnah sambil duduk. ”.
Dalil Kitab Fathul Mu'in
Juga Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan, bukan hanya Rasulullah yang melakukan itu, bahkan shahabat yang lain seperti Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Utsman juga pernah berwitir sebelum tidur lalu setelah bangun beliau melakukan shalat Tahajjud. (Fathul Mu’in: 32)
Ibu Rohimah, memang sebaiknya kalau terbiasa bangun di waktu malam untuk melakukan shalat Tahajjud hendaknya shalat Witirnya diakhirkan dan tidak ikut Witir sewaktu shalat Taraweh, karena ini lebih afdhol sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:
إجعلوا أخر صلاتكم با لليل وترا
“ Jadikanlah akhir shalat kalian di waktu malam shalat witir !”
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa kalimat perintah dalam hadits tersebut tidak menunjukkan wajib tetapi hanya menunjukkan sunnah saja dan lebih utama mengakhirkan Witir dari shalat sunnah yang lain.
Sayyid Sabiq juga menegaskan, “ Barangsiapa yang sudah shalat witir kemudian ia hendak melakukan shalat (sunnah) yang lainnya, maka boleh baginya ” (Fiqhussunnah: 1/166)
Namun demikian kalau sudah melakukan shalat Witir setelah shalat Taraweh dan pada malam harinya melakukan shalat Tahajjud, maka tidak usah shalat Witir lagi karena salat Witir hanya sekali dalam satu malam dan kalau dikerjakan dua kali jadi tidak witir (ganjil) tetapi menjadi genap.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
لا وتران في الليل
“Tidak ada dua salat witir dalam satu malam . ” (HR. Abu Daud wa al-Turmudzi)
Kebiasaan seorang Muslim dan Muslimat melakukan shalat Tahajjud di tengah malam jangan ditinggalkan. Bahkan hendaknya ditingkatkan di bulan Ramadlan ini.
Jika pada saat shalat Taraweh sudah shalat Witir maka setelah shalat Tahajjud tidak usah shalat Witir lagi. Tetapi akan lebih utama kalau ibu tidak ikut shalat Witir pada saat shalat Tarawih dan dilaksanakan Witirnya sebagai penutup shalat malam setelah Tahajjud dan shalat sunnah lainnya.
Semoga ibadah ibu dan kita semua di bulan Ramadlan ini dikabulkan oleh Allah SWT.
Amiiin yaa Mujibassailin.
Sumber:aswajanucenterjatim.or.id.
Advertisement