Shalat Jamaah ala Social Distancing, Ternyata Begini Jelasnya
Banyak pertanyaan umat tentang shalat yang menjaga jarak antara makmum satu dengan yang lainnya hingga jaraknya sampai 1 atau 2 meter bahkan hanya sendirian di shaf belakang.
"Bagaimana hukum shalatnya?"
Itulah pertanyaan yang disampaikan kepada KH M Cholil Nafis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Berikut penjelasannya:
Shalat itu kewajiban individu (fardhu’ ‘ain) sedangkan berjamaah hukumnya sunnah. Artnya, shalat itu kalau dilaksanakan dapat pahala dan kalau ditinggalkan berdosa.
Sedang berjamaahnya mendapat pahala dan kalau shalat sendirian maka tidak mendapat sanksi apa-apa. Adapun meluruskan barisan (shaf) shalat makmum itu bagian dari keutamaan atau hukumnya sunnah muakkadah.
Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw.:
وروى مسلم (430) عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : (أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟) فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ).
Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim ( 430 ) dari Jabir bin Samurah Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam keluar untuk menemui kita seraya bersabda : ( Tidakkah kalian merapikan barisan-barisan kalian sebagaimana para malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya ? Maka kamipun bertanya: Wahai Utusan Allah dan bagaimanakah para Malaikat merapikan barisannya di sisi Tuhannya? beliau bersabda : (Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dari ujung ke ujung dan saling rapi dan lurus dalam barisan).
Dari Hadits ini ulama berbeda pendapat:
Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’iy hukumnya makruh merenggangkan shaf makmu shalat antara satu dengan yang lainya seluas orang shalat. Namun kalau ada halangan (udzur) maka boleh merenggangkan shaf. sedangkan menurut Mazhab Hambali hukum merenggangkan shaf makmum dengan yang lainnya dapat membatalkan shalatnya.
Para ulama mengunggulkan pendapat mayoritas madzhab fikih, yaitu makruh merenggangkan antar makmum seluas orang shalat dan tak membatalkan jemaahnya apalagi shalatnya. Sebab yang wajib itu shalatnya sedangkan berjemaahnya hukumnya sunnah. Jadi secara logika tak mungkin ibadah sunnah mengganggu kepada sahnya ibadah yg wajib.
Jadi dalam kondisi normal, shalat makmum yang merenggangkan shaf itu meninggalkan keutamaan dan hukum makruh serta tidak membatalkan jemaahnya dan shalatnya.
Namun dalam kondisi darurat seperti menghindari Covid-19 maka hukumnya boleh. Seban dalam kondisi darurat, yang haram pun dapat dilakukan apalagi yang hanya sunnah pasti bisa ditinggalkan dan yang makruh dapat dilakukan demi menolak darurat.
Wallahua’alam bishshwab.
Demikian penjelasan KH M. Cholil Nafis.
Advertisement