Shalat Berjemaah bagi Perempuan, Begini Tuntunan Islam
Shalat berjama'ah bagi perempuan
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا» (رواه أبو داود)
Ibnu al-Musanna telah menceritakan kepada kami bahwa Amr bin ‘Ashim telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Hammam telah menceritakan kepada kami, diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Muwarriq, diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, Beliau bersabda: Shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalat perempuan di kamar (pribadi)-nya dan shalatnya di kamar yang kecil dalam rumahnya lebih utama daripada di (ruangan lain) di rumahnya.”
(HR Abu Dawud).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi.
- Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah.
- Mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa,
- masih amat terlemahkan, dan potensi gangguan pun amat besar.
2- Hal itu disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan wanita keluar rumah secara bebas dan aman.
- Rumah-rumah saat itu masih jarang.
- Tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu.
- Jadi, posisi wanita belum aman dari gangguan.
3- Karena itu, amat bijak Rasullullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. "Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka."
(HR Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu'anha).
4- Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu).
Rasûllullâh Shallaallahu 'Alaihi Wassallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » (رواه أبو داود: ماجاء فى خروج النساء إلى المسجد: 567: الجلد :1(222
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasullullah Shallaallahu 'Alaihi Wassallam bekata,”
Janganlah kalian melarang istri-istrimu (mendatangi) masjid-masjid,
- sedang (shalat di) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
(HR. Abu Dawud, bab Maa ja`a fi khuruj an-Nisa`i ilaa al-masajid, hadits no. 567, jilid 1, hal. 222)
5- Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip).
Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.
Bagi fukaha Syafi'iyah dan Hanabilah, wanita boleh sholat berjamaah di masjid asal tidak berdandan dan diizinkan oleh suami mereka.
Hal ini didasarkan pada Sabda Nabi:
"Apabila para wanita kalian meminta izin pergi ke masjid, berilah mereka izin."
(HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu'anhu).
6- Dari paparan tersebut dapat dipahami menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah.
Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada 'illat hukumnya, larangan tersebut tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam kaidah usul fikih:
Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya).
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Allah Subhanahu wa Ta'ala mempersaksikan keimanan orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.
(QS. At-Taubah: 18).
2- Jadilah kalian bersama orang-orang mukmin dalam amal perbuatan mereka yang paling baik, salah satunya dan paling khusus serta paling sempurna ialah shalat.
Banyak kalangan ulama menyimpulkan dalil ayat ini akan wajibnya shalat berjamaah.
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk.
(QS. Al-Baqarah: 43).