Sewakan Lahan Orang Lain, Petani di Bondowoso Gondol Rp 37 Juta
JM, 46 tahun, warga Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer, Bondowoso terbilang berani dalam bertindak. Tapi sayang, keberaniannya bertindak itu digunakan untuk merugikan orang lain dan melanggar hukum.
JM yang berprofesi petani nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan meraup uang Rp 37 juta. Korbannya, Rahardjo, 38 tahun warga Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Bondowoso.
Setelah meraup uang korban Rp 37 juta, pelaku JM menghilang melarikan diri ke Pulau Bali. Korban yang tidak terima ditipu pelaku, melaporkan ke Polres Bondowoso. Setelah cukup bukti, anggota Satreskrim Polres memburu keberadaan pelaku JM di Pulau Bali.
"Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial JM, akhirnya kita tangkap di rumah kosan di Bali. Pelaku JM saat ini diamankan di Polres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Kamis 9 Februari 2023.
Kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 37 juta oleh pelaku JM kepada korban Rahardjo terjadi medio Oktober 2021. JM yang berprofesi petani menawarkan sewa tanah selama 8 tahun kepada korban sebesar Rp 37 juta. Korban menyanggupi, karena pelaku mengatakan telah menyewa lahan orang lain ini selama 8 tahun.
"Tapi, setelah 7 bulan menggarap lahan, korban didatangi pemilik lahan itu yang mengatakan pelaku JM hanya menyewa 8 bulan. Korban kaget dan mencari pelaku JM," jelas Kasatreskrim Agus.
Namun, upaya korban Rahardjo menemui dan menghubungi pelaku JM tidak pernah berhasil. Bahkan, begitu mengetahui pelaku JM melarikan diri ke Pulau Bali, korban langsung melaporkan ke polisi.
"Korban melaporkan ke polisi, karena telah ditipu pelaku JM. Selain itu, pelaku JM selalu tidak bisa dihubungi oleh korban. Dari kasus penipuan dan penggelapan uang, ini kita amankan barang bukti 2 lembar kwitansi penyerahan uang atas nama Rahardjo dan Sofiah," pungkas perwira tiga balok kuning di pundak itu.