Pria pemesan layanan prostitusi online terhadap seorang artis Vanessa Angel (VA) sempat diperiksa polisi. Pria itu disebut adalah seorang pengusaha asal Surabaya, berinisial R. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, mengatakan, pemeriksaan R itu dilakukan Sabtu, 5 Januari 2019 usai penggerebekan di sebuah Hotel di Surabaya. "Inisialnya R. Dia pengusaha di Surabaya. Kita periksa kemarin, sudah kita lepaskan," kata Harissandi, di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu 6 Januari 2019. Pemeriksaan terhadap pengusaha yang BO (booking order) artis VA lewat online tidak begitu lama. Hanya beberapa jam, tidak begitu lama. Setelah itu langsung diijinkan pulang. Sementara, Vanessa Angel diperiksa lebih dari 25 jam. Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran artis tersebut terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial R hanya sebagai pelanggan. "Kenapa lebih lama, kita kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kita buka. Yang mengerti jaringan adalah mucikari dan saksi korban dua orang artis ini," ujar dia. Saat ditanya alasan polisi melepas R, Harissandi mengatakan bahwa tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurutnya pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si mucikari. "Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," kata dia. Sementara itu, dalam sekali kencan, Vanessa Angel disebut mematok tarif sebesar Rp 80 juta. Ia ditangkap Sabtu 5 Januari 2019, kemarin di sebuah hotel di Surabaya. (frd)