Sewa Toko dan Gerai di Mana Saja Bebas PPN 10 Persen
Sewa toko, gerai atau kios bagi pedagang eceran dibebaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 Persen. Tujuannya untuk mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19. Keringanan ini diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja, melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Kebijakan ini dikeluarkan berdasar PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, ter tanggal 30 Juli 2021.
Diharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25. (asm)