Seungri Eks BIGBANG Didakwa 7 Tuntutan Pidana
Pihak kepolisian Seoul baru saja menyatakan bahwa Seungri, mantan personel grup K-Pop telah resmi didakwa atas 7 tuntutan pidana. Tuntutannya kini telah dialihkan ke kejaksaan, hari ini.
Dikutip dari Allkpop, ketujuh tuntutan pidana tersebut adalah menyewa jasa prostitusi, menyediakan jasa prostitusi untuk orang lain, penggelapan dana untuk menyewa jasa hukum serta pendapatan klab malam Burning Sun.
Selain itu, tuntutan atas upaya penghancuran bukti penyelidikan, penyebaran konten seksual ilegal melalui media sosial, dan penyelenggaraan terhadap sanitasi makanan juga termasuk dalam dakwaan terhadap Seungri.
Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk telah beberapa kali didakwa atas kasus penyediaan jasa prostitusi yang terjadi mulai Desember 2015 hingga Januari 2016. Namun, selama kurun waktu tersebut, Seungri lolos dari jerat hukum.
Ia juga disebut telah menyewa jasa prostitusi untuk kepentingan pribadi. Selain Seungri, 17 dari total 19 wanita yang terlibat dalam kasus tersebut juga dinyatakan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka telah mengambil bagian dalam jasa prostitusi. (yas)
Advertisement