Setya Novanto Tak Nafsu Makan Usai Vonis 15 Tahun
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mengatakan suaminya tidak mau makan setelah mendapat vonis 15 tahun. Menurutnya, hal itu wajar bagi setiap orang yang mendapatkan hukuman. “Nggak cuma Bapak, semua juga nggak mau makan kali kalau ngalamin begini,” kata Deisti usai menemani sang suami menjalani persidangan sebagai saksi dalam perkara Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat 27 April 2018.
Deisti mengatakan saat ini secara perlahan Novanto mulai mau makan setelah kemarin nafsu makannya hilang. Novanto disebut sudah bisa menerima kenyataan. “Ya pokoknya Bapak sih, tapi sekarang pelan-pelan sudah bisa nerima,” ucap ibu dua anak ini.
Ia mengatakan hingga kini Novanto di rutan KPK harus menggunakan alat untuk mencegahnya ngorok karena dia memiliki penyakit sleep apnea. Jika Novanto tidak memakai alat itu, dikhawatirkan akan ada gangguan pernapasan saat tidur.
“Harus selalu pakai ini. Kalau nggak nanti berhenti bernapas kan lebih bahaya ya,” ungkap Deisti.
Soal vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, menurut Deisti, keadilan di dunia saat ini tidak terjadi. “Keadilan di dunia ini belum ada. Saya mau meminta keadilan dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.
Sementara itu, saat meninggalkan pengadilan, wartawan beberapa kali bertanya pada Novanto soal urusan selera makan yang drop. Namun pria kelahiran 12 November 1955 itu hanya diam.
“Pak katanya nggak nafsu makan? Pak tadi makan nggak sebelum ke sini?” tanya wartawan tapi tak diacuhkan Novanto.
Hingga akhirnya satu kata saja yang diucapkan pria 62 tahun itu. “Stres,” ujarnya sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, perihal nafsu makan Novanto itu terlontar sebelumnya dari Fredrich Yunadi, yang mendekam satu sel bersama Novanto. Fredrich menyebut mantan kliennya itu tampak tak mau makan.
“Seharian tidak bisa makan dan tidak mau makan terus. Sedih saja,” ujar eks pengacara Novanto itu di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain dihukum badan, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dia kembalikan.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.
Meski demikian, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Novanto mengaku tetap menghormati vonis tersebut. Ia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum memutuskan mengajukan banding.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihak penuntut umum kemungkinan tidak akan mengajukan banding atas vonis Novanto.
“Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Agus mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman terhadap Novanto dianggap cukup berat. (*)