Setya Novanto Sudah Sidang, Penasihat Hukum Keukeh Tunggu Putusan Praperadilan
Saat Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi dalam proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ternyata ada penasihat hukum Setya Novanto lain, yang sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Kusno ini, rencananya baru akan mengeluarkan putusan besok, Kamis sore, 14 Desember 2017. Padahal berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d, KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Mahkamah Konstitusi pun sudah memberikan putusan yang lebih mendetail soal "perkara sudah mulai diperiksa" . Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Dengan demikian apakah, pengajuan praperadilan menjadi gugur karena perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP sudah mulai menjalani sidang? Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tak mau berkomentar banyak.
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim. Kalau belum diketok ya harus optimis dong," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2017. (amr)