Setya Novanto Siap Dipanggil KPK, Tapi Harus Seijin Presiden
Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto berjanji akan kooperatif atas proses hukum terkait kasus KTP elektronik, setelah dirinya dicekal oleh KPK
"Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil oleh KPK karena ini adalah proses hukum yang harus saya patuhi, tapi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemanggilan anggota DPR melalui proses izin Presiden,” katanya.
Dan saya setiap saat selalu siap untuk diundang," kata Novanto, di Gedung Nusantara III, DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 11 April 2017 sore.
Dia menjelaskan terkait masalah pencegahan ke luar negeri, dirinya baru mengetahui dan tentunya menghargai langkah KPK tersebut. Menurut dia, apa pun yang diputuskan saling memberikan dukungan atas proses hukum yang dilakukan di Indonesia.
"Karena sebagai warga negara saya harus mematuhi masalah hukum yang tentu secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya, dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui dengan apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," ujarnya pula.
Novanto menjelaskan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemanggilan anggota DPR melalui proses izin Presiden.
Namun dia menekankan dirinya akan hadir dalam panggilan KPK meskipun tanpa melalui proses yang ada.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
"Karena dia (Setya Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Raharjo.
Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan dan permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka. (nga)
Advertisement