Setya Novanto Resmi Tersangka, Golkar Ogah Munaslub
Menyusul sudah diterbitkannya surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Novanto, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan belum ada rencana menggelar musyawarah nasional luar biasa untuk mengganti Ketua Umum mereka.
"Ya terlalu dini lah berbicara itu (Munaslub pergantian ketua umum), walaupun ada kader-kader yang sudah nggak sabar ingin mendorong. Saya bilang sabar karena Munaslub itu kan ada proses," ujar Mahyudin kepada wartawan pada Minggu, 19 November 2017.
Menurut Mahyudin, syarat dilakukan Munaslub sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar yakni jika diminta atau disetujui 2/3 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar se-Indonesia. Namun menurut Wakil Ketua MPR tersebut, dalam pertemuan antara DPD I Partai Golkar di Hotel Mandarin pada Kamiskemarin, DPD masih solid dengan kepengurusan Partai Golkar saat ini.
"Faktanya waktu di Mandarin itu saya dengar Pak Idrus (mengatakan) bahwa DPD I masih sepakat untuk solid mendukung kepengurusan hasil Munas Bali ini sampai 2019, jadi belum ada cita-cita mau Munaslub apa, itu nggak ada," ujar Mahyudin.
Mahyudin juga enggan berandai-andai jika nantinya Novanto dinyatakan bersalah. Sebab saat ini ia mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, kata Mahyudin, saat ini Novanto juga sudah mengajukan kembali praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya tersebut.
"Ya penahanannya kan 20 hari ke depan, dua hari ke depan juga ada proses praperadilan, ya kalau dalam praperadilan menang lagi kan keluar lagi dari tahanan, makanya masih ada azaz praduga tak bersalah, sabar saja kan. Tapi kami optimistis mudah-mudahan mendoakan Mas Novanto bisa menang di praperadilan nanti," ujarnya.
Namun demikian, Mahyudin mengatakan akan dilakukan rapat internal DPP Partai Golkar yang kemungkinan berkaitan membahas persoalan tersebut. "Tapi di DPP kata Pak Idrus ada kemungkinan minggu depan kita mulai rapat," kata Mahyudin.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sejak Jumat, 17 November 2017. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat, sampai Rabu 6 Desember di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun, Setya Novanto kini masih berada di RSCM karena masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan pada Kamis malam. (kuy)
Advertisement