Setya Novanto Pernah Ditolak, Ini Peran Justice Collaborator
Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer paling ringan di antara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perannya sebagai justice collaborator. Dalam kasus terdahulu, tak semua terdakwa bisa jadi justice collaborator, termasuk Setya Novanto.
Peran Justice Collaborator
Justice collaborator sejatinya adalah permohonan sebagai saksi yang juga berstatus sebagai pelaku dan mau bekerjasama.
Terdakwa kasus serius dan terorganisir seperti korupsi, narkotika, teroris, pencucian uang, perdagangan orang, dan juga pembunuhan, bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator, untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Pengaturan ini ada di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, dikutip dari Republika.
Syarat lain untuk menjadi justice collaborator antara lain mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, dan dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, mau mengembalikan aset atau hasil tindak pidana korupsi kepada negara, kemauan membongkar pelaku atau perkara lain, dan kesediaan memberikan kesaksian di persidangan dan konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dikutip dari laman Anti Korupsi.
Jaksa penuntut umum juga akan memberikan penilaian jika justice collaborator itu telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset hasil suatu tindak pidana.
Sehingga peran justice collaborator juga memiliki konsekuensi penting atas bentuk putusan hakim. Di antaranya menjatuhkan vonis yang paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah.
Permohonan Setya Novanto
Tak semua permohonan terdakwa yang ingin menjadi justice collaborator, direrima. KPK menyebut setiap tahun ada puluhan terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator, namun tak sedikit tang ditolak.
Di tahun 2016, ada 48 tersangka kasus korupsi yang mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan hanya 11 yang diterima.
Salah satu terdakwa yang ditolak permohonannya adalah Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Dilansir dari Tempo, Jaksa di KPK menolak permohonan Setya Novanto sebagai justice collaborator sebab dinilai tak memenuhi syarat penuh untuk membantu penanganan kasus.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat itu, Tama Satya Langkun, menyebut salah satunya adalah akibat tidak menunjukkan sifat kerja sama dengan penegak hukum.
Hal ini dapat dibuktikan dengan perilaku Setya Novanto yang sempat masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur.
Selain itu, Setya Novanto juga dinilai memiliki sikap menghalang-halangi penyidikan membuatnya terlihat tidak kooperatif.
Vonis Ridhard Eliezer
Diketahui, hakim di PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis paling ringan untuk Richard Eliezer, sebanyak 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Richard. Di antarannya menyesali perbuatannya, jujur dan berani mengungkap kebenaran meski sangat berisiko, serta perannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata seorang hakim, dikutip dari Kompas, Kamis 16 Februari 2023.
Advertisement