Setya Novanto Mengklaim Dirinya Tak Pernah Mangkir dari KPK
Setya Novanto mengatakan dirinya tak pernah mangkir dari panggilan KPK. Ia mengklaim selalu memberikan surat keterangan alasan ketika dirinya tidak menghadiri pemanggilan.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (pemanggilan) menyangkut saksinya saudara Anang," ujar Novanto di lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2017 dinihari.
Novanto juga mengaku terkejut harus dipindahkan dari RSCM untuk ditahan di Rutan KPK. Dia mulanya mengira diberi waktu untuk pemulihan kondisi kesehatan di RS.
"Ya saya sudah menerima (penahanan) tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum," sambungnya.
Terkait perkara dugaan korupsi e-KTP, Novanto bicara soal upaya hukum yang dilakukan. Selain praperadilan, ketua DPR itu menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. (kuy)