Setya Novanto Disebut Pura-pura Budeg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi manuver terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto yang berpura-pura tak dengar dan tidak mau menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Hal itu terjadi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta Setya Novanto kooperatif dengan KPK.
"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam proses persidangan ini, kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan agar proses peradilan ini jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Febri di gedung KPK.
Dalam persidangan, Novanto sempat mengaku sakit kepada majelis hakim. Namun, seorang dokter KPK dan tiga doketer dari RSCM mengatakan Novanto dalam keadaan sehat saat akan dibawa ke pengadilan.
Meski demikian kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta kliennya untuk diperiksa oleh dokter dari rumah sakit lain. Kemudian, Hakim Yanto memutuskan menskors sidang untuk memberikan kesempatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Novanto.
Menurut Febri, tim dokter KPK sudah melakukan pengecekan kesehatan sebelum Novanto dibawa ke pengadilan tipikor. Sebab dalam proses penyidikan maupun persidangan, tersangka atau terdakwa harus dalam keadaan 'fit to be questioned'.
"Kondisinya masih sama. Sehat dan siap dibawa ke persidangan," tandas Febri. (kuy)