Setya Novanto dan Istrinya Diperiksa KPK untuk Keterlibatan Pihak Lain
Setya Novanto dan istrinya Deisti Astriani Tagor, hari Rabu siang 10 Januari 2018 diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Keduanya dimintai keterangan untuk pengembangan perkara KTP elektronik (KTP-e) terkait keterlibatan pihak lain.
"Setya Novanto dan Deisti terkait pengembangan penanganan kasus KTP-e untuk menemukan pelaku lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Novanto dan Deisti sudah tiba di gedung KPK untuk diminta keterangan soal pengembangan kasus KTP-e itu. KPK sendiri terus menelusuri keterlibatan pihak lain tersebut.
"Untuk mencari pihak lain prosesnya belum di penyidikan, tetapi yang pasti ada proses paralel yang berjalan. Ada penyidikan yang berjalan dan pengembangan perkara," ujar Febri.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan secara detil pihak mana lagi yang diduga terlibat dalam perkara KTP-e tersebut.
"Kami akan sampaikan apabila ada titik terang yang lebih `clear`," ucap Febri.
KPK pun telah meminta keterangan dari Irman dan Sugiharto pada Senin 8 Januari 2018.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara KTP-e.
Sedangkan Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri telah divonis lima tahun penjara juga dalam perkara KTP-e.
"Mereka diklarifikasi untuk pengembangan perkara KTP-e karena kami sedang menelusuri peran pihak lain. Sejunlah pihak juga pernah dipanggil, jadi harapannya ini sebagai bentuk penanganan kasus KTP-e pada awal 2018 sudah mulai kami lakukan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan Setya Novanto perihal pengembangan perkara KTP-e itu pada Rabu 3 Januari lalu.
KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, anggota DPR RI Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keduanya dalam proses penyidikan di KPK. (ant)
Advertisement