Setut Motor Ditilang! Fakta atau Hoax?
Stut atau mendorong kendaraan yang macet sudah menjadi hal yang biasa. Akan tetapi, selama ini banyak yang mengabaikan aspek keselamatan saat melakukan upaya pertolongan tersebut, terutama untuk kendaraan roda dua. Kebanyakan, saat menyetut motor dilakukan dari belakang, yakni dengan mendorong pakai salah satu kaki.
Baru-baru ini, narasi 'setut motor bisa ditilang' beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan 'setut motor' melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Hal ini berawal dari pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan setut motor bisa dikenai sanksi tilang. Ia mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya Bantah Stut Motor Ditilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo membantah narasi yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan setut motor.
"Tidak ada," kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.
Menurut Sambodo, setut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. "Setut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," tandasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan. "Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong," pungkas Sambodo.
Larangan Stut Motor pernah Disampaikan Akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat
Larangan stut motor atau nyetep juga pernah disampaikan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apa pun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendara lah dengan aman," tulis akun tersebut.
Kutipan UU LLAJ
Dikutip dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6. Tindakan stut motor bisa dikenakan sanksi berupa tilang, pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 ayat 6.
Sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara itu, Pasal 105 l mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan stut motor itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.