Setujui Tiga Poin Revisi, Busyro Sebut Jokowi Bodohi Publik
Mantan Ketua KPK Tahun 2010-2011, Busyro Muqoddas mengkritik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang diusulkan oleh DPR.
Busyro mengatakan Jokowi menyetujui tiga poin dalam revisi UU KPK. Ia menilai upaya tersebut justru secara tidak langsung akan membunuh KPK. Pria kelahiran Jogjakarta menyebut Jokowi kini tengah membodohi publik.
"Saya melihat Presiden ini main-main, tega-teganya membodohi publik. Dikira publik ini bodoh?" kata Busyro, saat berada di Kantor PW Muhammadiyah Jatim, Surabaya, Sabtu, 14 September 2019.
Busyro membeberkan tiga poin yang disetujui oleh Presiden. Poin pertama ialah Jokowi menyetujui Dewan Pengawas di KPK. Kedua, Jokowi menyetujui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan yang ketiga, Presiden juga menyetujui perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara ada empat poin yang ditolak oleh Presiden yakni soal izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Kemudian, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Selanjutnya, Jokowi tak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dan yang terakhir, Jokowi tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak dilakukan oleh KPK.
Busyro berpandangan bahwa sikap Jokowi yang menyetujui tiga poin revisi UU KPK, berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Presiden menolak pelemahan dengan menolak (empat) pasal-pasal yang diajukan oleh DPR, tapi dengan menyetujui tiga poin. Tapi tiga poin setelah kita baca, tiga poin itu masih mengandung unsur-unsur yang akibatnya pembunuhan KPK," ujarnya.
Dari tiga poin tersebut, Busyro menyoroti salah satu poin tentang perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurutnya poin tersebut adalah ancaman nyata terhadap independensi KPK, secara kelembagaan dan kepegawaian.
"Poin ASN adalah bentuk pembunuhan KPK secara smooth, pakai kursi listrik setrum pelan-pelan. Atau pakai arsenik, ya? Pada suatu saat nanti budaya asli sebagai lembaga independen hilang. Otomatis KPK mati," ujar Busyro.
Busyro melihat selama ini KPK dibentuk dengan sistem perekrutan yang ketat, sebagaimana diatur dalam UU KPK. Pegawai dan penyidik KPK pun dididik dengan serius, dilatih secara mental dan fisik bahkan oleh Kopassus selama beberapa bulan.
"Kita merekrut pegawai KPK, kita juga mendesain pegawai KPK menjadi periset, analis LHKPN, menjadi penyelidik, dan yang memenuhi syarat menjadi penyidik, itu kemudian kita training dan training-nya gak main-main, secara mental dan fisik. Kita titipkan kepada Kopassus di Lembang," ucapnya.
Pelatihan dan perekrutan pegawai KPK yang didesain sedemikian rupa, lanjut Busyro, terbukti mampu menghasilkan SDM yang independen dan bisa menjaga marwah KPK itu sendiri.
"Artinya desain KPK dengan SDM yang sudah pernah dilakukan sebelumnya hasilnya independen, itu karena tidak ada nilai-nilai dan budaya ASN yang masuk di KPK," pungkasnya.
Advertisement