Setubuhi Siswi SMK hingga Melahirkan, Pelatih Futsal di Mojokerto Dibui 6 Tahun
Seorang pelatih ekstrakurikuler olahraga sepak bola bernama Agung Stiobudi dihukum 6 tahun penjara gegara setubuhi pelajar di salah satu SMK negeri di Kabupaten Mojokerto.
Warga warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto itu menyetubuhi pelajar SMK berusia 17 tahun berkali-kali hingga melahirkan bayi perempuan.
Dalam amaar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdusmamo menyatakan, Agung terbukti melanggar pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan penjara,“ katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPIU Jaksa menginginkan Agung dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar putusan hakim, Agung langsung menerima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Vidya Noviyanti Charlan menceritakan, Agung merupakan pelatih futsal di sekolah korban. Korban salah salah suporter dan kerap menonton tim futsal sekolahnya.
Agung mulai berkenalan dengan korban melalui WhatsApp. (WA) pada tahun 2023. Dimana, Agung mendapatkan nomor korban dari Gruo WA suporter futsal sekolah. Saat itu, korban berusia 17 tahun dan duduk dibangku kelas XI.
"Mereka chattingan PDKT gitu, Agung kasih perhatian ke korban karena korban ini kurang perhatian info dari keluarga. Sehingga korban senang dapat perhatian dari Agung," kata Vidya.
Pesetubuhan terhadap gadis asal Kecamatan Mojoanyar itu terjadi dua kali. Pertama, bermula ketika Agung mengajak korban melihat pertandingan futsal di kawasan Puri, pada 12 Agutstus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun di tengah perjalanan, Agung tiba-tiba berbelok arah menuju salah satu hotel di kawasan Bypass, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Disitulah Agung merayu korban untuk diajak hubungan intim. Menurut Vidya, saat itu korban sempat melakukan perlawan namun tak berhasil. Agung tiga kali melampiaskan nafsunya di kamar hotel ini.
"Agung chek in, anak ini sempat tanya mau ngapain kesian? Si Agung bilang ayo ikut saja. Dalam kamar itu korban ini sempat memberontak cuma namanya tenaga perempuan sama laki-laki berbeda jadi persetubuhan terjadi," jelasnya.
Aksi persetubuhan kedua terhadap korban juga terjadi di hotel yang sama pada 31 September 2023 malam. Saat itu, korban yang tengah bermain di rumah temannya didatangi Agung. Kedatangan Agung kala itu berdalih untuk mengajak korban mencari makan di kawasan Meri, Kota Mojokerto.
Lagi-lagi, Agung tiba-tiba membelokkan arah motornya ke hotel untuk menyetubuhi korban. “Persetubhan pertama sebanyak 3 kali. Yang Kedua 1 kali. Setelah kejadian kedua mereka sudah tidak kontak lagi,” tegasnya.
Modus Agung, yaitu menjanjikan korban akan dibelikan sepeda motor. Sehingga korban menuruti nafsu bejatnya. Namun, hingga saat ini Agung belum memenuhi janji tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah korban jatuh pingsan saat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah perusaan di Sidoarjo. Hasil pemeriksaan di klinik, korban diketahui hamil 5 bulan.
Dari situlah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya. Korban pun akhirnya bercerita terkait perbuatan bejat Agung.
Karena tak terima, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 7 Maret 2024. Hingga akhirnya, kasus ini masuk ke meja persidangan.
Vidya menuntut Agung dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Ia menilai, Agung terbukti melanggar pasal 81 Ayat (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutannya. Hal meringankan, ada perjanjian perdamaian, pihak korban mencabutan laporan dan terdakwa memberikan santunan Rp 50 juta untuk biaya persalinan.
Diketahui, korban telah melahirkan saat proses sidag berjalan. Korban juga putus sekolah akibat perbuatan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, akibat kejadian tersebut anak korban telah hamil dan melahirkan serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tandas Vidya.