Setubuhi Pacar, Kabur Sebulan, Serahkan Diri
Usai menyetubuhi pacarnya, SR, 16 tahun, pemuda AM, 21 tahun, warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo kabur sekitar sebulan. Pelarian AM bersama SR berakhir setelah AM pulang dan menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo.
“Setelah menghilang dengan membawa kabur gadis di bawah umur, SR, AM akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Sabtu dinihari kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Minggu, 21 Maret 2021.
Kasus pencabulan disertai penganiayaan yang dialami SR terjadi awal November 2020 silam. Saat itu di sore hari sekitar pukul 16.30, SR dijemput pacarnya, AM di rumahnya, Desa Banyuanyar Lor. AM kemudian mengajak SR untuk berjalan-jalan (bersepeda motor) dan berbelanja.
Ternyata SR tidak diajak berbelanja, tetapi diajak ke rumah kakak ipar AM di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Di rumah tersebut, SR diminta melayani nafsu bejat pacarnya, AM.
Sialnya, perbuatan tidak senonoh kedua sejoli itu digerebek warga sekitar. Mereka berdua kemudian “diadili” dan diminta memilih, kasusnya diserahkan ke Polsek Paiton atau diselesaikan kedua orangtuanya.
Akhirnya AM menghubungi ayahnya, KL untuk datang ke lokasi. “Begitu datang, ayah MB malah memukuli kepala saya tiga kali lebih,” kata SR.
Kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan perdamaian, ditandai seminggu kemudian orangtua AM datang ke rumah SR untuk melamar. Tetapi belakangan, pertunangan itu dibatalkan sepihak oleh orangtua AM.
"Seminggu kemudian, pertunangan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas, bahkan yang datang bukan keluarganya tetapi menyuruh orang lain,” kata JH, ibu korban.
Karena merasa dipermainkan, keluarga SR akhirnya memutuskan, untuk melaporkan dugaan pencabulan dan penganiayaan yang dialami SR. Ketika polisi mulai menyelidiki kasus tersebut, tiba-tiba SR menghilang dari rumahnya.
Belakangan diketahui, SR kabur bersama AM ke Mojokerto sekitar sebulan lebih. Hal ini juga dibernarkan kuasa hukum SR, Deni Ilhami. “Pelaku (AM) melarikan diri ke Mojokerja setelah dilaporkan ke polisi oleh keluarga SR,” kata Deni kepada wartawan.
SR dan AM sama-sama tidak bisa dihubungi melalui telepos selularnya. “SR dan AM sama-sama telah menjual handphone-nya sehingga sulit dilacak keberadaannya,” katanya.
Sebelum menyerahkan diri, lanjut Deni, dirinya sempat mendengar kabar, pelaku dan korban berada di rumah saudaranya di Desa Banyuanyar Lor. Akan tetapi, ketika pihak kepolisian mendatangi rumah saudaranya, pelaku juga tidak ditemukan.
Beberapa jam kemudian, tiba-tiba pelaku datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres diantar pamannya menyerahkan diri.
Yang jelas pelarian AM sudah berakhir setelah sebulan lebih menghilang. “Yang jelas, pelaku kami jerat Pasal 76 e jo 82 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Rizki.
Advertisement