Setubuhi Pacar di Vila Pacet, Remaja Sidoarjo Dituntut 3 Tahun
Remaja yang masih berusia di bawah umur, FS, 17 tahun, dituntut penjara tiga tahun. Hal ini dikatakan Jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin 28 Agustus 2023.
Pelajar FS, asal Sidoarjo, telah terbukti dua kali menyetubuhi NR, 16 tahun, pacarnya sendiri di vila daerah Kecamatan Pacet, Mojokerto. FS didakwa melakukan persetubuhan dengan NR,17, tahun, pacarnya yang masih di bawah umur. Persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali dalam kurun Maret dan Juni 2022.
Aksinya terbongkar ketika kakak korban melapor ke Polda Jatim. Yaitu korban telah diperkosa dua teman FS saat mabuk. FS didakwa Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E UU Perlindungan Anak.
"Dituntut 3 tahun ditambah pidana pelatihan kerja selama 2 bulan," kata JPU Fachri Dohan Mulyana kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin 28 Agustus 2023.
Menurutnya, perbuatan terdakwa dinyatakan jaksa telah merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan fakta persidangan, saksi kakak korban, korban dan keterangan terdakwa sendiri.
"Dia mengakui 2 kali (melakukan persetubuhan). Anak (terdakwa) pelaku mengakui menceritakan terus terang," tegas Fachri.
Selain itu, lanjut Fachri, hal yang meringankan terdakwa adalah perjanjian damai antara keluarga korban dan pelaku.
"Berdasarkan keterangan dari orang tua pelaku dan kakak korban rencananya mau dinikahkan, tapi baru rencana. Jadi kami melakukan tuntutan berdasarkan adanya pertimbangan itu," ujarnya.
Persetubuhan dilakukan FS dan NR pada kurun Maret dan Juni 2022 silam. Sejak kejadian itu sampai sekarang keduanya berstatus pacaran. FS adalah lulusan Madrasah Aliyah di Waru, Sidoarjo, tahun 2023.
Sedangkan NR kelas 1 di sekolah yang sama. Selama ini, NR tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan di kawasan Driyorejo, Gresik. FS dan NR saling kenal karena mereka mondok di satu lokasi.
Hubungan persetubuhan keduanya didasari suka sama suka. Itu dilakukan saat sejoli ini jalan-jalan ke wisata air panas Pacet, Mojokerto. FS mengajak NR untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran calo di pinggir jalan.
”Sewa kamar Rp100 ribu. Yang kejadian pertama setelah dari air panas. Yang kedua setelah jalan-jalan langsung sewa kamar,” ungkap pendamping hukum FS, Luckman Arief.
FS tidak tidak langsung melakukan persetubuhan saat di dalam kamar vila. Mereka berbincang-bincang selama beberapa jam. ”Kemudian ke arah sana (persetubuhan) hanya beberapa menit terus berbincang-bincang lagi,” ucapnya.
Sebelum melakukan persetubuhan, FS berjanji akan bertanggung jawab. Remaja asal Waru, Sidoarjo, itu mengaku bakal menikahi korban. ”Namanya pacaran pasti berkomitmen,” tandas advokat di LPPA Bina Annisa itu.
Luckman bakal melakukan pembelaan terhadap kliennya pada sidang selanjutnya. Tuntutan 4 tahun dinilai cukup memberatkan terdakwa yang masih anak-anak meskipun tuntutan JPU sesuai UU Perlindungan Anak.
"Menurut saya agak berat, apalagi ditambah pelatihan kerja 2 bulan. Ditambah ada itikad baik untuk dinikahkan," tegasnya.
Perbuatan FS terungkap ketika kakak korban melapor ke Polda Jatim karena NR mengalami pemerkosaan oleh dua remaja yang juga teman FS pada awal tahun ini.
Dua remaja itu kini diproses di Surabaya. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terbongkar FS juga pernah menyetubuhi NR. Karena perbuatannya dilakukan di wilayah Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
"Nanti saya optimalkan di pembelaan. Keinginan kami dikembalikan lagi ke orang tua, sehingga nanti masa depan (FS) ada," tandasnya.
Advertisement